Kamis, 09 Oktober 2014

Seri HUKUM DAGANG : MK beri kelonggaran waktu pengesahan RUPS (UU No. 40 Th.2007)

 
MK Beri Kelonggaran Jangka Waktu Pengesahan RUPS
Dengan putusan ini, tidak ada alasan lagi Kemenkumham untuk tidak mengesahkan hasil RUPSLB Metromini.
ASH
Dibaca: 183 Tanggapan: 0
MK Beri Kelonggaran Jangka Waktu Pengesahan RUPS
Armada bus metromini. Foto: RES (Ilustrasi)
MK mengabulkan permohonan Direktur Utama PT Metromini, Novrialdi yang mempersoalkan Pasal 86 ayat (9) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam putusannya, MK memberi tafsir konstitusional yang memperlonggar jangka waktu pengesahan hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) oleh Kementerian Hukum dan HAM.

MK menyatakan Pasal 86 ayat (9) UU Perseroan Terbatas yang menyatakan, “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan atau dalam hal RUPS dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan jangka waktu tersebut adalah paling lambat 21 hari setelah diperolehnya penetapan pengadilan negeri.”

"Terhadap hasil RUPS yang dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan telah melewati jangka waktu yang ditentukan Pasal 86 ayat (9) UU Perseroan Terbatas sebelum adanya putusan Mahkamah ini dapat didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM paling lambat 21 hari setelah putusan Mahkamah ini,” ujar Ketua Majelis MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 84/PUU-XI/2013 di ruang sidang MK, Kamis (9/10).

Pasal 86 ayat (7) UUPT menyebutkan, “Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap.” Ayat (9)  menyebutkan “RUPS kedua dan ketiga dilangsungkan dalam jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.”

Sebelumnya, Direktur Utama PT MetrominiJakarta Novrialdi ‘menggugat’ Pasal 86 ayat (7) dan (9) UU PT. Dia merasa hak konstitusionalnya dirugikan lantaran hasil RUPSLB tidak dapat disahkan Menteri Hukum dan HAM. Pemohon dianggap terlambat melaksanakan RUPS ketiga karena jangka waktu RUPS kedua dan ketiga melewati 21 hari.

Untuk itu, Metromini meminta MK menyatakan Pasal 86 ayat (9) UUPT tidak menjadikan batal hasil RUPSLB Metromini 23 Februari 2013. Pemohon juga meminta MK membatalkan Pasal 86 ayat (9) UUPT khususnya frasa “RUPS yang kedua dengan yang ketiga dengan waktu paling cepat 10 dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan.”

Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan pemecahan permasalahan hukum mutlak diperlukan karena UU PT membatasi jangka waktu pelaksanaan RUPS  kedua dan RUPS ketiga dalam hal yang biasa. Namun, tidak menentukan dalam hal RUPS dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan.

MK berpendapat jangka waktu paling cepat 10 hari dan paling lambat 21 hari setelah RUPS yang mendahuluinya dilangsungkan adalah tidak mungkin dilakukan dalam hal penentuan kuorum RUPS dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan karena proses sidang pengadilan yang pasti membutuhkan waktu.

Untuk menjamin kepastian hukum yang adil, Mahkamah perlu menentukan jangka waktu yang wajar dan patut dalam hal pelaksanaan RUPS dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan,” ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan hukumnya.

Mahkamah menilai Penetapan PN Jakarta Timur No. 03/Pdt.P/RUPS/2012 PN.Jkt.Tim, tertanggal 11 Desember 2012 terkait penetapan kuorum RUPS ketiga yang telah melewati jangka waktu 21 hari, sehingga tidak mungkin pemohon mendaftarkan hasil RUPS tersebut, maka hasil RUPS ketiga yang didasarkan penetapan pengadilan negeri sebelum putusan Mahkamah ini dapat didaftarkan ke Kememkumham paling lambat 21 hari sejak putusan Mahkamah ini diucapkan.

Usai persidangan,  Novrialdi mengatakan dengan adanya putusan ini, tidak ada alasan lagi Kemenkumham untuk tidak mengesahkan hasil RUPSLB Metromini yang telah disepakati beberapa tahun lalu. Sebab, selama ini Kemenkumham tidak mau mengesahkan hasil RUPS Metromini.

“Intinya, MK memperlonggar aturan jangka waktu pengesahan RUPS oleh Kemenkumham, karena awalnya memang kita terlambat mengajukan RUPS itu karena kita tidak mungkin melaksanakan proses dalam 21 hari yang ditentukan pasal itu,” kata Novrialdi.

Dia menambahkan hasil RUPSLB Metromini berisi pergantian kepengurusan dan penyesuaian Anggaran Dasar Metromini yang baru. Sebab, sejak tahun 1976, Metromini belum pernah diubah. “Saya di situ sebagai Direktur Utamanya,” katanya.