Rabu, 11 April 2012

Kasus Konsumen: Nissan Vs Mila

 

Hukumonline Selasa, 17 April 2012
 
Pengadilan Tolak Keberatan Produsen Mobil
Majelis hakim gunakan Undang-Undang Arbitrase dan ADR. 
 
 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan keberatan PT Nissan Motor Indonesia (NMI) terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Sebelumnya, BPSK menghukum produsen mobil itu membayar sejumlah uang kepada konsumen, Lumilla Arief, gara-gara iklan. NMI lantas mengajukan keberatan atas putusan BPSK itu.
 
Majelis hakim dipimpin Muhammad Raazad secara tegas menolak permohonan keberatan yang diajukan NMI. “Menolak permohonan pemohon tersebut. Membebankan biaya perkara kepada pemohon,” demikian amar putusan yang dibacakan M Razaad, Selasa (17/4).Putusan ini memberikan harapan baru bagi konsumen pembeli kendaraan.
 
Jika tak mengajukan kasasi, NMI diminta memenuhi putusan, mengembalikan uang pembelian kepada konsumen sebesar Rp150 juta. Perbuatan produsen membuat iklan yang tidak sesuai kenyataan telah merugikan konsumen, dan karena itu konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.
 
Selain Undang-Undang Perlindungan Konsumen, majelis hakim merujuk pada Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS). Rujukan ini digunakan lantaran UU Perlindungan Konsumen tak spesifik mengatur keberatan atas putusan BPSK.
 
Pasal 70 UU Arbitrase dan APS merumuskan: “Terhadap putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur –unsur sebagai berikut: a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; b. setelah putusan diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau c.putusan dia ambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam  pemeriksaan sengketa”.
 
Majelis berpendapat NMI tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang menguatkan keberatannya. Iklan mobil Nissan March ‘irit’ dinilai tidak sesuai kenyataan.
 
Sebenarnya, majelis sempat mendengar kesaksian Aryo Wilawarman, pemilik kendaraan Nissan March. Di depan majelis, Aryo menguatkan argumentasi NMI. Setelah berkonsultasi mengenai mobilnya ke bengkel resmi Nissan di Jalan TB Simatupang Jakarta Selatan, mobil Aryo hanya membutuhkan 1 liter bahan bakar untuk jarak tempuh 10 kilometer. Dengan kata lain, mobilnya irit. Tetapi kesaksian Aryo ditepis majelis dengan dasar kondisi itu hanya berlaku untuk mobil Aryo, belum tentu sama untuk mobil orang lain.
 
NMI juga sempat mempersoalkan bukti dokumen yang diajukan konsumen sebagai iklan. Bagi NMI dokumen itu hanya ulasan media. Tetapi menurut majelis, NMI tak pernah mengajukan bantahan atas pemberitaan atau ulasan media itu jika memang materinya tidak sesuai. Pada intinya, simpul majelis, NMI tak bisa membuktikan dalil keberatannya. “Majelis hakim menilai bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya oleh karena itu beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak,” tandasnya.
 
Kuasa hukum NMI,Dany Syahrizal,enggan berkomentar banyak soal putusan. Dany beralasan masih akan berkonsultasi dengan kliennya sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Kami pikir-pikir,” ujarnya meninggalkan PN Jaksel.
 
Sebaliknya, Ludmilla Arief,gembira  mendengar putusan. Dengan putusan ini berarti posisinya kian kuat karena sebelumnya BPSK juga mengabulkan permohonannya. Menurut Ludmilla, putusan ini sangat membantu bagi konsumen yang dikelabui iklan yang dibuat produsen. “Saya lega ternyata negeri ini masih bisa dipercaya. Dari dulu kita mau putusan BSPK dikuatkan saja,” ujarnya.
 
David ML Tobing, penasihat hukum Ludmilla, juga menilai putusan majelis sudah sesuai prosedur hukum. Seharusnya produsen tak mengajukan upaya hukum keberatan jika prosedur yang ditempuh konsumen sudah benar. “Inilah akibatnya kalau niat menggugat konsumen tanpa melihat prosedur hukum, akhirnya ditolak pengadilan,” pungkasnya.
 
Kasus ini muncul setelah Ludmilla mengeluhkan volume bahan bakar yang dihabiskan Nissan March. Setelah mengoperasikan kendaraan itu, Milla merasa antara iklan dan kenyataan berbeda. Nissan tak seirit seperti digambarkan di iklan. Masalah ini akhirnya dibawa Milla ke BPSK.
BPSK Jakarta menyatakan NMI melanggar pasal 9 ayat (1) huruf k dan pasal10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
 
Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.Untuk sementara, pengadilan menolak keberatan NMI.



 



Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan


Konsumen merasa dikelabui iklan. Pengacara produsen anggap iklan sebagai cara ‘menggoda’ orang untuk membeli produk. Rofiq Hidayat Dibaca: 1595 Tanggapan: 1 Share:

Iklan Nissan March berujung gugatan. Foto: www.nissan.co.id Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.
Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.
“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.
Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.
Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.
Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.
Kuasa hukum NMI, Hinca Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.









Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.