Majelis
hakim dipimpin Muhammad Raazad secara tegas menolak permohonan
keberatan yang diajukan NMI. “Menolak permohonan pemohon tersebut.
Membebankan biaya perkara kepada pemohon,” demikian amar putusan yang
dibacakan M Razaad, Selasa (17/4).Putusan ini memberikan harapan baru
bagi konsumen pembeli kendaraan.
Jika
tak mengajukan kasasi, NMI diminta memenuhi putusan, mengembalikan uang
pembelian kepada konsumen sebesar Rp150 juta. Perbuatan produsen
membuat iklan yang tidak sesuai kenyataan telah merugikan konsumen, dan
karena itu konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.
Selain
Undang-Undang Perlindungan Konsumen, majelis hakim merujuk pada
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase dan APS). Rujukan ini digunakan
lantaran UU Perlindungan Konsumen tak spesifik mengatur keberatan atas
putusan BPSK.
Pasal 70 UU Arbitrase dan APS merumuskan: “Terhadap
putusan arbitrase para pihak dapat mengajukan permohonan pembatalan
apabila putusan tersebut diduga mengandung unsur –unsur sebagai berikut:
a. surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan
dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu; b. setelah putusan
diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan
oleh pihak lawan; atau c.putusan dia ambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa”.
Majelis
berpendapat NMI tidak dapat membuktikan dalil-dalil yang menguatkan
keberatannya. Iklan mobil Nissan March ‘irit’ dinilai tidak sesuai
kenyataan.
Sebenarnya,
majelis sempat mendengar kesaksian Aryo Wilawarman, pemilik kendaraan
Nissan March. Di depan majelis, Aryo menguatkan argumentasi NMI. Setelah
berkonsultasi mengenai mobilnya ke bengkel resmi Nissan di Jalan TB
Simatupang Jakarta Selatan, mobil Aryo hanya membutuhkan 1 liter bahan
bakar untuk jarak tempuh 10 kilometer. Dengan kata lain, mobilnya irit.
Tetapi kesaksian Aryo ditepis majelis dengan dasar kondisi itu hanya
berlaku untuk mobil Aryo, belum tentu sama untuk mobil orang lain.
NMI
juga sempat mempersoalkan bukti dokumen yang diajukan konsumen sebagai
iklan. Bagi NMI dokumen itu hanya ulasan media. Tetapi menurut majelis,
NMI tak pernah mengajukan bantahan atas pemberitaan atau ulasan media
itu jika memang materinya tidak sesuai. Pada intinya, simpul majelis,
NMI tak bisa membuktikan dalil keberatannya. “Majelis hakim menilai
bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil permohonannya oleh karena
itu beralasan hukum untuk dinyatakan ditolak,” tandasnya.
Kuasa
hukum NMI,Dany Syahrizal,enggan berkomentar banyak soal putusan. Dany
beralasan masih akan berkonsultasi dengan kliennya sebelum mengambil
langkah selanjutnya. “Kami pikir-pikir,” ujarnya meninggalkan PN Jaksel.
Sebaliknya,
Ludmilla Arief,gembira mendengar putusan. Dengan putusan ini berarti
posisinya kian kuat karena sebelumnya BPSK juga mengabulkan
permohonannya. Menurut Ludmilla, putusan ini sangat membantu bagi
konsumen yang dikelabui iklan yang dibuat produsen. “Saya lega ternyata
negeri ini masih bisa dipercaya. Dari dulu kita mau putusan BSPK
dikuatkan saja,” ujarnya.
David
ML Tobing, penasihat hukum Ludmilla, juga menilai putusan majelis sudah
sesuai prosedur hukum. Seharusnya produsen tak mengajukan upaya hukum
keberatan jika prosedur yang ditempuh konsumen sudah benar. “Inilah
akibatnya kalau niat menggugat konsumen tanpa melihat prosedur hukum,
akhirnya ditolak pengadilan,” pungkasnya.
Kasus
ini muncul setelah Ludmilla mengeluhkan volume bahan bakar yang
dihabiskan Nissan March. Setelah mengoperasikan kendaraan itu, Milla
merasa antara iklan dan kenyataan berbeda. Nissan tak seirit seperti
digambarkan di iklan. Masalah ini akhirnya dibawa Milla ke BPSK.
BPSK Jakarta menyatakan NMI melanggar pasal 9 ayat (1) huruf k dan pasal10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Tak
terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap
kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim
membatalkan putusan BPSK Jakarta.Untuk sementara, pengadilan menolak
keberatan NMI.
Kasus Iklan Nissan March Masuk Pengadilan
Konsumen merasa dikelabui iklan. Pengacara produsen anggap iklan sebagai cara ‘menggoda’ orang untuk membeli produk. Rofiq Hidayat Dibaca: 1595 Tanggapan: 1 Share:
Iklan Nissan March berujung gugatan. Foto: www.nissan.co.id Iklan sebuah produk adalah bahasa pemasaran agar barang yang diperdagangkan laku. Namun, bahasa iklan tidak selalu seindah kenyataan. Konsumen acapkali merasa tertipu iklan.
Ludmilla Arief termasuk konsumen yang merasa dikelabui saat membeli kendaraan roda empat merek Nissan March. Jargon ‘city car’ dan ‘irit’ telah menarik minat perempuan berjilbab ini untuk membeli. Maret tahun lalu, Milla-- begitu Ludmilla Arief biasa disapa—membeli Nissan March di showroom Nissan Warung Buncit, Jakarta Selatan.
Sebulan menggunakan moda transportasi itu, Milla merasakan keganjilan. Ia merasa jargon ‘irit’ dalam iklan tak sesuai kenyataan, malah sebaliknya boros bahan bakar. Penasaran, Milla mencoba menelusuri kebenaran janji ‘irit’ tersebut. Dengan menghitung jarak tempuh kendaraan dan konsumsi bensin, dia meyakini kendaraan yang digunakannya boros bensin.
“Sampai sekarang saya ingin membuktikan kata-kata city car dan irit dari mobil itu,” ujarnya ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Setelah satu bulan pemakaian, Milla menemukan kenyataan butuh satu liter bensin untuk pemakaian mobil pada jarak 7,9 hingga 8,2 kilometer (km). Rute yang sering dilalui Milla adalah Buncit–Kuningan-Buncit. Semuanya di Jakarta Selatan. Hasil deteksi mandiri itu ditunjukkan ke Nissan cabang Warung Buncit dan Nissan cabang Halim.
Berdasarkan iklan yang dipampang di media online detik dan Kompas, Nissan March mengkonsumsi satu liter bensin untuk jarak bensin 21,8 km. Informasi serupa terdapat di brosur Nissan March. Karena itulah Milla berkeyakinan membeli satu unit untuk dipakai sehari-hari. “Di iklan itu ditulis berdasarkan hasil tes majalah Autobild edisi 197 tanpa mencantumkan rute kombinasi,” imbuhnya.
Pihak Nissan melakukan tiga kali pengujian setelah pemberitahuan Milla. Milla hanya ikut dua kali proses pengujian. Lantaran tak mendapatkan hasil, Milla meminta dilakukan tes langsung di jalan dengan mengikutsertakan saksi. “Saya berharap diadakan road test dengan ada saksi,” kata karyawati swasta itu.
Kasus ini akhirnya masuk ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta. Milla meminta tanggung jawab PT Nissan Motor Indonsia (NMI). Perjuangannya berhasil. Putusan BPSK 16 Februari lalu memenangkan Milla. BPSK menyatakan NMI melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf k dan Pasal 10 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen. NMI diminta membatalkan transaksi, dan karenanya mengembalikan uang pembelian Rp150 juta.
Tak terima putusan BPSK, NMI mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang lanjutan pada 12 April ini sudah memasuki tahap kesimpulan. Dalam permohonan keberatannya, NMI meminta majelis hakim membatalkan putusan BPSK Jakarta.
Sebaliknya, kuasa hukum Milla, David ML Tobing, berharap majelis hakim menolak keberatan NMI. Ia meminta majelis menguatkan putusan BPSK. Dikatakan David, kliennya kecewa pada iklan produsen yang tak sesuai kenyataan.“Tidak ada kepastian angka di setiap iklan Nissan March dan tidak ada kondisi syarat tertentu. Lalu kenapa tiba-tiba iklan itu ke depannya berubah dengan menuliskan syarat rute kombinasi dan eco-driving. Ini berarti ada unsur manipulasi,” ujarnya usai persidangan.
Kuasa hukum NMI, Hinca Pandjaitan, menepis tudingan David. Menurut Hinca, tidak ada kesalahan dalam iklan produk Nissan March. Iklan dimaksud sudah sesuai prosedur, dan tidak membohongi konsumen. “Iklan Nissan jujur, ada datanya dan rujukannya. Kalau ada perubahan iklan, itu mungkin asumsi merek. Namanya iklan. Itu kan cara menggoda orang,” pungkasnya.
Jika anda member Hukumonline, silahkan login, atau Daftar ID anda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar