Rabu, 09 Desember 2009

SERI KULIAH HUKUM ACARA PERADULAN TATA USAHA NEGARA

Seri kuliah : Hukum Acara PTUN (SMT VII FH UIKHA Bogor)
Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara

Oleh : Abdul Ficar Hadjar


Pengantar


Sebagai perwujudan persyaratan negara hukum, peradilan tata usaha negara (PTUN) merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi oleh sebuah negara seperti Indonesia selain persayaratan lainnya, yaitu pengakuan dan perlindungan terhadap hak azasi manusia, pembagian kekuasaan negara dan pemerintahan yang didasarkan atas peraturan perundang-undangan (wetmatigheid van bestuur). Dalam pelaksanaan pemerintahan , aparat pemerintah yang dibekali oleh kebebasan bertindak (freis emerson / diskresi) bertugas mengatur kehidupan warga masyarakat yang menyangkut baik sosial, ekonomi maupun aspek lainnya. Ada dua kepentingan yang tidak mustahil akan berbenturan, yaitu kepentingan umum yang selalu diwakili oleh tindakan pemerintah melalui aparatnya dan kepentingan individu yang sangat mungkin akan terlanggar. Peradilan Tata Usaha Negara adalah sebagai wadah untuk menjaga keseimbangan antara dua kepentingan tersebut.

PTUN yang diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang kemudian dirubah dengan Undang-undang No. 9 Tahun 2004 Tentang Perubahan UU No. 5 tahun 1986, seperti halnya peradilan lainnya (peradilan umum, peradilan agama dan peradilan militer) merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman yang ditugasi untuk memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa dalam bidang tata usaha negara. Sesuai dengan maksudnya, maka sengketa itu haruslah merupakan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara sebagai akibat dikeluarkannya suatu Keputusan Tata Usaha Negara yang dianggap melanggar hak orang atau badan hukum perdata. Dengan demikian PTUN itu diadakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada rakyat pencari keadilan yang merasa dirinya dirugikan akibat suatu keputusan Tata Usaha Negara.

Asas-asas Peradilan Tata Usaha Negara

Ciri khas hukum acara peradilan tata saha Negara terletak pada asas-asas yang melandasinya, yaitu :
a. Asas penegakan hukum publik, bukan hukum privat (Pasal 47 dan Pasal 1 (3) UU No. 5 tahun 1986);
b. Asas praduga rechtmatig (praesumptio iustae causa).
Asas ini mengandung makna bahwa setiap tindakan pemerintah / penguasa selalu harus dianggap sah (rechtmatig) sampai ada pembatalannya. Dengan asas ini, maka gugatan tidak menunda pelaksanan Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat (psl 67 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986);
c. Asas pembuktian bebas.
Dalam acara PTUN Hakim yang menetapkan beban pembuktian. Hal ini berbeda dengan ketentuan pasal 1865 KUHPerdata yaitu siapa yang mendalilkan mempunyai kewajiban membuktikan. Asas ini dianut dalam pasal 107 UU No. 5 tahun 1986, yang berbunyi: Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, dan untuk sahnya pembuktian diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim.
d. Asas keaktifan hakim (dominis litis).
Keaktifan hakim dimaksudkan untuk mengimbangi kedudukan para pihak, karena tergugat adalah pejabat tata usaha Negara, sedangkan penggugat adalah orang atau badan hukum perdata. Penerapan asas ini antara lain terdapat dalam pasal 58 (kewenangan hakim memanggil penggugat dan tergugat asli), pasal 63 ayat 1 ( pemeriksaan persiapan untuk melengkapi gugatan), ayat 2 ( memberi nasihat kepada penggugat & meminta penjelasan dari Pejabat TUN / Tergugat), pasal 80 (hakim memberi petunjuk kepada para pihak), dan pasal 85 (memerintahkan pemeriksaan terhadap surat yang dipegang oleh Pejabat TUN).
e. Asas putusan pengadilan mempunyai kekuatan mengikat “erga omnes”.
Sengketa TUN adalah sengketa hukum public, dengan demikian putusan pengadilan TUN berlaku bagi siapa saja, tidak hanya bagi para pihak yang bersengketa.
f. Asas keseimbangan perlindungan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat (Psl 49, Pasal 55 dan Pasal 67 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986);

Organisasi Peradilan Tata Usaha Negara
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-undang No. 14 tahun 1970 (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 1999 dan telah diganti dengan UU No.4 Tahun 2004) seyogyanya peradilan Tata Usaha Negara (UU No. 5 tahun 1986 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2004) merupakan system umum Peradilan Tata Usaha Negara. Namun berdasarkan rumusan kompetensi absolute peradilan Tata Usaha Negara (Vide pasal 1 angka 4 UU No. 5/1986) kiranya peradilan tata usaha Negara menurut UU No. 5 / 1986 hanyalah suatu peradilan Tata Usaha Negara yang khusus. Hal ini terlihat dari ketentuan pasal 1 angka 4 yang merumuskan pengertian sengketa tata usaha Negara sebagai sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara. Dengan pembatasan kompetensi absolute Peradilan Tata Usaha Negara hanya menyangkut keputusan tata usaha Negara, hal ini berarti masih ada sengketa tata usaha Negara lainnya yang tidak terjangkau oleh PTUN. Sengketa tata usaha lainnya yang tidak menjadi wewenang PTUN diselesaikan melalui peradilan umum.

Dalam kaitannya dengan organisasi , berdasarkan Pasal 8 UU No. 5 Tahun 1986, pengadilan tata usaha Negara terdiri atas Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai pengadilan tingkat pertama, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN). Sejalan dengan UU No. 14 tahun 1970 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 35 tahun 1999 yang telah diganti UU No.4 Tahun 2004, kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan tata usaha Negara berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan Negara tertinggi.

Kompetensi Absolut & Relatif Peradilan Tata Usaha Negara
- Kewenangan absolut yang diatur dalam Pasal 47 UU No. 5 Tahun 1986 menyebutkan bahwa pengadilan bertugas dan berwenang memeriksa, memutuskan, dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara;
- Pasal 1 angka 4 merumuskan sengketa tata usaha Negara sebagai sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha Negara baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Dengan pembatasan kompetensi absolute peradilan tata usaha negara hanya menyangkut keputusan tata usaha negara, hal ini berarti masih ada sengketa tata usaha negara lainnya yang tidak terjangkau oleh PTUN. Sengketa tata usaha lainnya yang tidak menjadi wewenang PTUN diselesaikan melalui peradilan umum.

- Kewenangan relatif menurut ketentuan Pasal 54 UU No. 5 Tahun 1986 mengatur pembagian kekuasaan hukum antar pengadilan TUN yang berdasarkan pada (1) tempat kedudukan tergugat; (2) salah satu daerah hukum tergugat; (3) daerah hukum penggugat; (4) PTUN Jakarta.
- Motif untuk menerapkan asa kuno actor sequitur forum rei dalam harus memilih antara pengadilan tempat kediaman penggugat dan tergugat, maka yang diutamakan adalah pengadilan terakhir disebut. Semua Badan atau Jabatan TUN mempunyai tempat kedudukan, tidak akan pernah terjadi tergugat tidak diketahui domisilinya. Bila tergugat lebih dari satu badan dan tidak berkedudukan dalam satu daerah hukum, maka gugatan diajukan kepada pengadilan yang meliputi salah satu daerah hukum tergugat.
- Adanya perbedaan tempat kedudukan tergugat dan penggugat mengharuskan gugatan diajukan kepada daerah hukum tergugat, caranya dapat melalui pengadilan daerah hukum penggugat : Kepada Ketua Pengadilan TUN di A melalui Ketua Pengadilan di X, Pengadilan TUN di X yang menerima gugatan wajib meneruskan kepada Pengadilan TUN di A. Tanggal diterimanya gugatan oleh panitera pengadilan dianggap tanggal diajukannya gugatan kepada pengadilan yang berwenang. Bila ini tidak ditentukan demikian maka akan terjadi ketidak pastian apakah gugatan telah diajukan dalam tenggang waktu 90 hari menurut ketentuan pasal 55 atau tidak.
- Tergugat dan penggugat yang berada diluar negeri, gugatan diajukan ke pengadilan TUN Jakarta, sedangkan kalau tergugat berada di dalam negeri dan penggugat di luar negeri maka kembali asas domisili ditetapkan yaitu gugatan diajukan ke pengadilan daerah hukum tergugat.

Objek dan Subjek sengketa TUN
Objek Gugatan:

-
Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan dasar lahirnya sengketa tata usaha Negara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 UU No.5 Tahun 1986 dan karenanya merupakan objek pemeriksaan PTUN. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 UU No. 5 tahun 1986 KTUN dapat dirinci unsure-unsurnya, adalah :
1. penetapan tertulis;
2. (oleh) badan atau pejabat tata usaha Negara;
3. tindakan hukum tata usaha Negara;
4. berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku;
5. kongkrit, individual; final;
6. akibat hukum bagai seseorang atau badan hukum perdata.


Add 1.
Istilah “penetapan tertulis” , terutama menunjuk pada isi dan bukan pada bentuk keputusan yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat TUN. Keputusan itu memang diharuskan tertulis, namun yang disayaratkan tertulis bukan bentuk formalnya seperti surat keputusan dsb. Persyaratan tertulis itu diharuskan untuk kemudahan segi pembuktian. Oleh karena itu sebuah memo atau nota dapat memenuhi syarat tertulis tersebut dan akan merupakan suatu Keputusan badan atau Pejabat TUN menudang-undang ini apabila sudah jelas:
a. Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkannya;
b. Maksud serta mengenai hal apa isi tulisan itu;
c. Kepada siapa tulisan itu ditujukan dan apa yang ditetapkan di dalamnya.
Sedang kata “Penetapan” dalam penetapan tertulis tersebut menunjuk pada isi hubungan hukum yang ditetapkan dalam putusan TUN yang bersangkutan yang dapat berupa:
- kewajiban-kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu atau untuk membiarkan sesuatu;
- pemberian suatu subsidi atau bantuan;
- pemberian izin;
- pemberian suatu status.
Menurut Putusan MA RI No. 353.K/TUN/2001 tanggal 13 Maret 2003 : Surat menyurat yang bersifat korespondensi kedinasan antara Tergugat / Pejabat TUN (Pejabat BI) dengan Penggugat (PT. Bank Prasida Utama) bukan merupakan “Keputusan TUN” yang dapat menjadi objek gugatan Peradilan TUN sebagaimana dimaksud pasal 1 angka 3 UU No. 5 Tahun 1986.

Add 2.
Badan / pejabat TUN: adalah Badan atau pejabat di Pusat dan daerah yang melakukan kegiatan eksekutif. Menurut Indroharto, ada bebarapa indicator yang disebaut dengan Badan atau jabatan TUN, antara lain :
- yang menjadi ukuran disebut Badan atau jabatan TUN adalah fungsi yang dilaksanakan, bukan nama yang digunakan, bukan pula kedudukan structural dalam lingkungan kekuasaan. Urusan pemerintahan tidak hanya monopoli instansi-instansi pemerintahan, tetapi juga badan-badan diluar struktur pemerintahan dan organisasi-organisasi swasta yang berdasarkan peraturan perundangan diberi tugas melaksanakan urusan pemerintahan, umpamanya bidang-bidang: kesejahteraan social, pendidikan dan sebagainya;
- kegiatan yang bersifat eksekutif atau urusan pemerintahan adalah segala urusan penyelenggaraan kehidupan masyarakat bangsa dan negara “yang bukan merupakan kegiatan membuat peraturan-peraturan dan menjalankan peradilan”.
- Pengertian Badan atau pejabat TUN adalah jabatan, meskipun orang yang memangku jabatan berganti, Penetapan tertulis yang sudah dikeluarkannya tetap berlaku;
- Sekalipun yang berkedudukan sebagai Tergugat itu selalu badan atau Jabatan TUN, namun dalam praktek tergugat itu berupa orang, baik yang sedang dalam fungsi atau dewan yang sedang melaksanakan kewenangan hukum publik;

Add. 3.
Tindakan hukum TUN adalah tindakan hukum Badan atau Jabatan TUN yang bersumber pada suatu ketentuan hukum TUN yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban pada orang lain.
Tindakan hukum TUN adalah suatu keputusan yang menciptakan, atau menentukan mengikatnya atau menghapuskannya suatu hubungan hukum TUN yang telah ada.

Add. 4
Yang dimakksud dengan peraturan perundangan dalam UU ini ialah semua peraturan yang bersifat mengikat secara umum yang dikeluarkan oleh Badan Perwakilan Rakyat bersama Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, serta semua Keputusan Badan atau Pejabat TUN baik di tingkat pusat maupun ditingkat daerah, yang bersifat mengikat secara umum.

Add. 5
- Bersifat kongkrit, artinya objek yang diputuskan dalam Keputusan TUN itu tidak abstrak, tetapi berwujud tertentu atau dapat ditentukan, umpamanya keputusan mengenai rumah si A, izin usaha bagi si B, pemberhentian si A sebagai pegawai negeri.
- Bersifat individual, artinya Keputusan TUN itu tidak ditujukan untuk umum, tetapi tertentu baik alamat maupun hal yang dituju. Kalau yang dituju itu lebih dari seorang, tiap-tiap nama orang yang terkena keputusan itu disebutkan. Umpamanya, keputusan tentang pembuatan atau pelebaran jalan dengan lampiran yangmenyebutkan nama-nama yang terkena keputusan tersebut.
- Bersifat final, artinya sudah defenitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum. Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada fihak yang bersangkutan. Umpamanya, keputusan pengangkatan pegawai negeri memerlukan persetujuan Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Add 6
Menimbulkan akibat hukum berarti menimbulkan suatu perubahan dalam suasana hubungan hukum yang telah ada. Karena suatu penetapan tertulis itu merupakan suatu tindakan hukum maka sebagai tindakan hukum ia selalu dimaksudkan untuk menimbulkan suatu akibat hukum.
Sebagai suatu tindakan hukum, penetapan tertulis harus mampu menimbulkan suatu perubahan dalam hubungan hukum yang telah ada, umpama: melahirkan hubungan hukum baru, menghapuskan hubungan hukum yang telah ada, menetapkan suatu status dan sebagainya. Juga apabila suatu Penetapan tertulis itu melahirkan wewenang bagi suatu badan atau Jabatan TUN yang lain untuk berbuat sesuatu atau menyebabkan diubahnya atau dicabutnya wewenang yang pernah dimiliki oleh suatu Badan atau Jabatan TUN, maka di situ juga dapat dikatakan, bahwa Penetapan tertulis tersebut telah menimbulkan akibat hukum.

- Pengertian objek gugatan peradilan TUN juga berarti “apabila Badan / Pejabat tata usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan, sedangkan hal itu menjadi kewajibannya, maka hal tersebut disamakan dengan Keputusan TUN (Psl 3 ayat (1) UU No.5 Tahun 1986).
Ayat (1) Pasal 3 tersebut menentukan prinsip dasarnya, yaitu bahwa setiap Badan atau jabatan TUN wajib melayani setiap permohonan warga masyarakat yang ia terima apabila hal yang dimohonkan kepadanya itu menurut peraturan dasarnya menjadi tugas dan kewajibannya. Kalau ia melalaikan kewajiban itu, maka walaupun ia tidak berbuat apa-apa terhadap permohonan yang diterimanya itu, UU menganggap ia telah berbuat menolak permohonan tersebut. Jadi sebenarnya dalam hal ini hanya ada keputusan TUN yang fiktif dan negative sifatnya, karena Badan atau Jabatan TUN yang menerima permohonan itu bersikap diam dan tidak berbuat apa-apa dan tidak mengeluarkan suatu keputusan apapun tetapi oleh UU dianggap telah mengeluarkan suatu Penetapan tertulis yang berisi suatu penolakan atas suatu permohonan yang diterimanya itu.

Tidak semua keputusan TUN dapat menjadi objek PTUN, Pasal 2 UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 Tahun 2004 menentukan pembatasan KTUN yg tidak termasuk ruang lingkup kompetensi mengadili dari PTUN antara lain:
a. KTUN yang merupakan perbuatan hukum perdata, KTUN misalnya yang menyangkut jual beli;
b. KTUN yang merupakan pengaturan yang bersifat umum, misal KTUN dalam bentuk peraturan;
c. KTUN yang masih memerlukan persetujuan; baik dari instansi atasan maupun instansi lain;
d. KTUN yang berdasarkan KUHPidana;
e. KTUN yang dikeluarkan atas dasar hasil pemeriksaan badan peradilan; misal BPN mengeluarkan Sertifikat yang didasarkan atas putusan pengadilan;
f. KTUN mengenai tata usaha TNI;
g. Keputusan Komisi pemilihan Umum (Pusat/daerah) mengenai hasil pemilu;

Subjek dari sengketa TUNSubjek atau para pihak yang berperkara di PTUN adalah Penggugat dan Tergugat.

Penggugat
Penggugat menurut ketentuan Pasal 53 ayat (1) jo Pasal 1 angka 4 UU No. 5 tahun 1986 adalah seorang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan dengan terbitnya keputusan TUN oleh Badan atau Pejabat TUN baik di pusat maupun di daerah.
Pengertian kepentingan dalam kaitannya dengan hukum acara TUN, mengandung dua arti, yaitu :
1. menunjuk kepada nilai yang harus dilindungi;
2. kepentingan proses, artinya apa yang hendak dicapai dengan melakukan suatu proses gugatan.

Add. 1
Kepentingan dalam arti suatu nilai yang harus dilindungi oleh hukum, merupakan syarat minimal dasar gugatan di PTUN. Dalam hal ini bersifat menguntungkan atau merugikan yang timbul atau menurut nalar dapat diharapkan timbul oleh keluarnya keputusan TUN atau suatu keputusan penolakan TUN. Kepentingan ini dapat bersifat materil atau immaterial, individual atau umum (kolektif). Jadi dalam keadaan kongkritnya adanya suatu kepentingan yang harus dilindungi hukum itu disatu pihak ditentukan oleh factor yang berkaitan dengan orangnya, dan dilain pihak oleh factor yang berkaitan dengan Keputusan TUN yang bersangkutan.
a. kepentingan dalam kaitannya dengan orangnya / penggugat:
- ada hubungan dengan penggugat sendiri;
- kepentingan itu harus bersifat pribadi;
- kepentingan itu bersifat langsung;
- secara objektif dapat ditentukan baik luas atau intensitasnya.
b. Kepentingan dalam hubungannya dengan keputusan TUN.
Dari segala macam rangkaian keputusan yang dikeluarkan dalam suatu proses pembentukan suatu Keputsan TUN, maka hanya keputusan TUN yang menimbulkan akibat hukum yang dikehendaki oleh Badan atau jabatan TUN yang mengeluarkan saja yang mempunyai arti untuk digugat.

Add. 2
Kepentingan berproses, dalam arti tujuan yang ingin dicapai dengan mengajukan gugatan yangbersangkutan. Tujuan yang hendak dicapai dengan berproses terlepas dari kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum. Barangsiapa yang menggunakan hak untuk berproses dianggap ada maksudnya. Bila ada kepentingan maka baru boleh berproses dianggap ada maksudnya. Bila ada kepentingan maka baru boleh berproses (point d’interet point d’action), ini ketentuan hukum acara yang tidak tertulis. Kalau tidak ada kepentingan maka gugatan dinyatakan tidak berdasar menurut pasal 62. . Dapat saja kepentingan berproses itu hapus sewaktu proses berjalan, contoh: SK pemecatan yang digugat kemudian dicabut.

Tergugat
Tergugat adalah Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau dilimpahkan kepadanya, yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata (Pasal 1 butir 6 UU No. 5 tahun 1986).
Dari bunyi pasal 1 angka 2 UU No. 5 taun 1986 , dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan Badan atau Pejabat TUN adalah keseluruhan aparat pemerintahan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada suatu saat melaksanakan suatu bidang urusan pemerintah. UU ini membakukan namanya dengan sebutan Badan atau Pejabat TUN. Jadi, apa saja dan siapa saja yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku pasda suatu saat melaksanakan urusan pemerintahan, maka menurut UU ini ia dapat dianggap berkedudukan sebagai Badan atau Pejabat TUN.
Badan atau Pejabat TUN dalam gris besarnya dapat dikelompokkan dalam :
1. Instansi resmi pemerintah dibawah Presiden sebagai kepala eksekutif;
2. Instansi dalam lingkungan kekuasaan Negara di luar lingkungan kekuasaan eksekutif yang berdasarkan peraturan perundang-undangan melaksanakan suatu urusan pemerintahan;
3. Badan Hukum Perdata yang didirikan pemerintah untuk tugas pemerintahan;
4. nstansi yang merupakan kerjasama antara pihak pemerintah dengan swasta yang melaksaanakan tugas pemerintahan;
5. Lembaga hukum swasta yang didasarkan peraturan perundang-undangan dan system perizinan melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.

Prosedur Pengajuan Sengketa ke PTUN
a. Upaya administrative
Pasal 48 UU No. 5 tahun 1986:
1. Dalam hal suatu badan atau pejabat tata usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administrative sengketa tata usaha Negara tertentu, maka sengketa tata uusaha Negara tersebut harus diselesaikan melalui upaya administrative yang tersedia.
2. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan sengketa tata usaha Negara sebagaimana dalam ayat (1), juka seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

Pasal 51 ayat (3) UU No. 5 tahun 1986;
(3) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan di tingkat pertama sengketa tata usaha Negara sebaagaimana dimaksud Pasal 48.

Penjelasan Pasal 48 ayat (1) UU No. 5 tahun 1986 menjelaskan bahwa “upaya adminstratif” adalah suatu prosedur yang dapat ditempuh oleh seseorang atau oleh badan hukum perdata apabila ia tidak puas terhadap suatu keputusan TUN. Prosedur tersebut dilaksanakan dilingkungan pemerintahan sendiri dan terdiri atas dua bentuk.
Dua bentuk upaya administratif itu adalah:
1. keberatan, yaitu dalam hal penyelesaian “upaya administraitif” dilakukan oleh instansi yang sama yang mengeluarkan Keputusan TUN;
2. banding administratif, yaitu dalam hal penyelesaian “upaya adiminstratif” penyelesaiannya dilakukan oleh instansi atasan yang menerbitkan keputusan TUN atau oleh instansi lain.
Contoh “banding adminstratif” ini antara lain:
- Keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan disiplin Pegawai negeri Sipil;
- Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P);

Ketentuan Pasal 48 itu merupakan ketentuan yang imperative sifatnya. Artinya, kalau yang tersedia itu dua macam prosedur (prosedur keberatan maupun banding administratif) maka kedua macam prosedur itu harus ditempuh lebih dahulu sebelum dapat mengajukan gugatan ke peradilan TUN. Jika seluruh prosedur upaya administratif telah ditempuh, dan pihak yang dirugikan karena diterbitkannya Keputusan TUN belum merasa puas, maka barulah persoalannya dapat digugat dan diajukan ke pengadilan, dalam hal ini ke Pengadilan Tinggi TUN.

Tenggang waktu diajukannya gugatan

Berdasarkan ketentuan Pasal 55, tenggang waktu mengajukan gugatan adalah :
a. 90 hari sejak Keputusan TUN diterima bagi yang dituju dengan sebuah KTUN;
b. 90 hari sejak saat KTUN diumumkan, bagi pihak ketiga yang berkepentingan
(SE Mahkamah Agung RI No. 2 Tahun 1991 menentukan: bagi pihak ketiga yang tidak dituju oleh KTUN, perhitungan 90 hari adalah sejak yang bersangkutan mengetahui adanya KTUN tersebut dan merasa kepentingannya dirugikan).
c. dihubungkan dengan Pasal 3 UU No. 5 Tahun 1986 dalam hal Badan / Pejabat tata usaha Negara tidak mengeluarkan keputusan:
1. 90 hari sejak jangka waktu sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan itu telah lewat (Pasal 3 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986);
2. 90 hari dimulai sejak 4 (empat) bulan diterimanya permohonan yang tidak mendapatkan jawaban dari KTUN jika peraturan perundangan tidak menentukan jangka waktu (Vide pasal 3 ayat (3) UU No. 5 Tahun 1986).


b. Gugatan langsung ke PTUN

Persyaratan Gugatan

Pasal 56 UU No. 5 tahun 1986 menentukan persyaratan gugatan antara lain :
(1) Gugatan harus memuat:
a. nama, kewarganegaraan,tempat tinggal, dan pekerjaan penggugat atau kuasanya;
b. nama, jabatan, dan tempat kedudukan tergugat,
c. dasar gugatan dan hal yang diminta untuk diputuskan oleh pengadilan.
(2) Dilampirkan Surat Kuasa jika gugatan dibuat dan ditanda tangani oleh seorang kuasa penggugat;
(3) Gugatan sedapat mungkin disertai Keputusan TUN yang disengketakan oleh

Penggugat

Dasar / Alasan Gugatan

Pasal 53 ayat (2) UU No. 5 tahun 1986 yang memuat alasaan-alasan dasar pengajuan gugatan yang merupakan ketentuan dasar pengujian PTUN terhadap KTUN telah diubah oleh Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 tahun 2004. Walaupun secara tekstual mengalami perubahan, namun secara substansi ketentuan ini tidak mengalami perubahan bahkan mempertegas apa yang terjadi dalam praktek peradilan, sebagai contoh ditegaskannya pelanggaran terhadap “asas-asas umum pemerintahan yang baik” dalam suatu ketentuan.
Pasal 53 ayat (2) UU No. 5 Tahun 1986:
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah:
a. KTUN yang digugat itu bertentangan dengan peraturan perundang
undangan yang berlaku;
b. Badan atau Pejabat Tata Usaha Neagara pada waktu
mengeluarkan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) telah
menggunakanwewenangnya untuk tujuan lain dari maksud
diberikannya wewenang tersebut;
c. Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara pada waktu mengeluarkan
keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) setelah
mempertimbangkan semua kepentingan yang tersangkut dengan
keputusan itu seharusnya tidak sampai pada pengambilan atau
tidak pengambilan keputusan tersebut;

Pasal 53 ayat (2) UU No. 9 Tahun 2004:
(2) Alasan-alasan yang dapat digunakan dalam gugatan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah :
a). KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
b). KTUN yang digugat itubertentangan dengan asas-asas umum
pemerintahan yang baik.

Menurut penjelasan Pasal 53 ayat (2) UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 mengetengahkan tiga hal pengertian “bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, yakni:
a. bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangan yang bersifat procedural / formal;
b. bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundangan yang bersifat materiel/substansial;
c. dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha yang tidak berwenang.
Jika kita kaitkan dengan “lingkup kompetensi suatu jabatan”, ada tiga macam bentuk “tidak berwenang”, yaitu :
- tidak berwenang menyangkut kompetensi absolute (onbevoegdheid ratione materiae);
- tidak berwenang menyangkut kompetensi relative (onbevoegdheid ratione loci);
- tidak berwenang dari segi waktu (onbevoegdheid ratione temporis).
Dalam konteks ini “penyalahgunaan wewenang” (detournement
depoupoir) sebagai dasar / alasan gugatan (UU No. 5 / 1986) dapat
digolongkan sebagai KTUN yang dikeluarkan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan pasal 53 ayat (2) b UU No. 9 Tahun 2004, merumuskan bahwa yang dimaksud dengan “asas-asas umum pemerintahan yang baik” adalah meliputi asas sebagaimana dimaksud dalam UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, yaitu:
d. asas kepastian hukum;
adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan Penyelenggara Negara;
e. asas tertib penyelenggaraan Negara;
adalah asas yang menjadi landasan keteraturan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian Penyelenggara Negara;
f. asas kepentingan umum:
adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif;
g. asas keterbukaan;
adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang Penyelenggaraan Negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak pribadi, golongan, dan rahasia negara;
h. asas proporsionalitas;
adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban Penyelenggara Negara;
i. asas profesionalitas;
adalah asas yang mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. asas akuntabilitas;
adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan Penyelenggara Negara harus dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Petitum / hal yang dimintakan untuk diputuskan:

- Berdasarkan ketentuan pasal 53 ayat (1) UU No. 5 tahun 1986 jo Pasal 53 ayat (1) UU No. 9 Tahun 2004, petitum pokok adalah agar keputusan tata usaha Negara yang dijadikan objek gugatan dinyatakan tidak sah atau batal. Sebagai petitum tambahan adalah ganti rugi dan rehabiltasi.
- Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1991, tuntutan ganti rugi dibatasi jumlahnya berkisar antara Rp.250.000,- sampai dengan Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah).
- Rehabilitasi hanya berlaku bagi sengketa kepegawaian, yaitu pemulihan hak sebagai pegawai negeri. Dalam hal rehabilitasi tidak dapat dilakukan secara penuh, pejabat yang diharuskan merehabilitir dapat dibebani suatu kompensasi sebesar antara Rp.100.000,- sampai dengan Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).

PROSES BERACARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA

A. Prosedur penerimaan dan pemeriksaan Gugatan

I. Tahap I :
Penelitian adminstrasi dilaksanakan oleh Panitera atau staf Panitera (Psl 62
ayat (1) b UU No. 5 tahun 1986);
Gugatan yang telah ditanda tangani oleh penggugat/Kuasa, didaftarkan ke Panitera PTUN yang berwenang . Panitera meneliti apakah gugatan secara formal telah memenuhi persyaratan Pasal 56. Kalau kurang lengkap Panitera menyarankan kepada Penggugat untuk melengkapi gugatan, kemudian gugatan didaftar dalam buku register untuk mendapat register nomor perkara, untuk diserahkan kemudian kepada Ketua PTUN.

2. Tahap II : dilaksanakan oleh Ketua PTUN dengan meneliti gugatan yang
mencakup:
i. Proses dismissal (pasal 62)
Proses ini dilakaukan dalam rapat permusyawaratan yang dilaksanakan secara singkat. Ketua berwenang memanggil dan mendengar keterangan para pihak sebelum menentukan penetapan bila dianggap perlu. Ketua Pengadilan PTUN berwenang menetapkan bahwa gugatan yang diajukan tidak diterima atau tidak berdasar, dalam hal:
a. pokok gugatan nyata-nyata tidak termasuk wewenang pengadilan;
b. syarat-syarat gugatan sebagaimana dimaksud pasal 56 tidak dipenuhi sekalipun sudah diberitahu dan diperingati;
c. gugatan tidak didasarkan pada alasan yang layak;
d. apa yang dituntut sudah terpenuhi oleh Keputusan TUN yang digugat;
e. gugatan diajukan belum waktunya atau telah lewat waktu;
Terhadap penetapan ini Penggugat dapat mengajukan perlawanan ke
pengadilan dalam tenggang waktu empat belas hari.

ii Permohonan penundaan pelaksanaan keputusan TUN yang digugat
(psl 67);
Permohonan diajukan bersama-sama dengan gugatan, atau pada saat proses berjalan. Penggugat dalam permohonannya harus menguraikan adanya keadaan yang mendesak yang merugikan kepentingannya, dan tidak terdapat kepentingan umum yang mendasari dikeluarkannya keputusan TUN yang digugat,
Ketua PTUN dapat mengeluarkan penetapan penundaan yang bersifat sementara. Penetapan Penundaan juga dapat diputuskan oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara sifatnya berkekuatan hukum sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali Majelis hakim mencabutnya sendiri sebelum putusan akhir.
(Dalam Putusan Sela Majelis Hakim PTUN Jakarta No.138/G.TUN/1997/PTUN-JKT. Tanggal 30 Desember 1997 tentang penundaan KTUN salah satu amar putusannya berbunyi : “putusan penundaan ini tetap berlaku meskipun ada banding maupun kasasi).

iii. Acara Cepat (Pasal 98 jo Pasal 99)
Dalam permohonan diuraikan alasan adanya kepentingan penggugat yang cukup mendesak. Gugatan melalui penelitian administrasi Ketua PTUN menetapkan dikabulkan atau ditolaknya permohonan. Dalam hal permohonan dikabulkan Ketua PTUN menetapkan Hakim tunggal untuk memeriksa perkara. Masing-masing pihak diberi waktu 14 hari untuk jawaban dan pembuktian .

iv. Acara Cuma-Cuma (Psl 60 jo psl 61)
Permohonan diajukan bersama gugatan dengan dilampiri keterangan tidak mampu dari kepala desa atau lurah ditempat kediaman yang berisi bahwa pemohon benar-benar tidak mampu membayar biaya perkara.

v. Acara biasa, terdiri dari:
- pemeriksaan persiapan oleh Ketua Majelis Hakim ( Pasal 63);
- siding dinyatakan terbuka untuk umum (pasal 70 ayat 1);
- pembacaan gugatan, dan penyampaian jawaban dari tergugat (Psl 72, 74,
75 ayat 2, 76 ayat 1 dan 77);
- penyampaian replik oleh penggugat (psl 75 ayat 1) dan duplik dari
tergugat;
- pembuktian (pasal 100-1007);
- kesimpulan para pihak;
- Majelis Hakim telah memandang cukup semua data untuk diambilnya
suatu putusan (pasal 97 ayat 2).

3. Tahap III : Majelis hakim yang menerima berkas perkara melalui penetapan Ketua PTUN, wajib melaksanakan pemeriksaan persiapan berdasarkan Pasal 63 UU No. 5 Tahun 1986;

4. Tahap IV : setelah dilakukan pemeriksaan persiapan terhadap gugatan, Majelis menetapkan untuk pemeriksaan gugatan dalam sidang yang terbuka untuk umum.




B. Pemeriksaan Persiapan:

Pemeriksaan persiapan dilakukan oleh Majelis Hakim yang ditunjuk melalui penetapan Ketua PTUN sebelum memeriksa pokok perkara, dan dilakukan tidak di muka sidang yang terbuka untuk umum. Dilakukan oleh Majelis atau dilakukan oleh seorang Hakim, karenanya dapat dilakukan dalam ruang kerja Hakim yang bersangkutan. Dalam periode pemeriksaan ini dilakukan : pertama, memberi kesempatan kepada Penggugat untuk melengkapi data-data yang diperlukan dalam rangka menyempurnakan gugatannya, yang harus dilakukan dalam waktu 30 hari, jika kesempatan ini disia-siakan oleh Penggugat , mungkin akan berakibat gugatannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh Majelis Hakim (pasal 63 ayat 3 dan 4). Kedua, Hakim dapat meminta penjelasan atau surat-surat resmi yang berkaitan dengan keputusan TUN yang disengketakan kepada Tergugat / Pejabat TUN ataupun kepada instansi-instansi lain.
Jadi tujuan diadakannya pemeriksaan persiapan ini adalah untuk dapat meletakkan sengketanya dalam peta, baik mengenai objeknya serta fakta-faktanya maupun mengenai merites atau problema hukumnya yang harus dijawab nanti.


C. PEMERIKSAAN PERSIDANGAN


Pemanggilan para pihak

Pasal 39A UU No. 9 tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur tentang adanya Jurusita pada setiap Pengadilan Tata Usaha Negara. Dalam perspektif Hukum Acara Perdata, salah satu tugas Jurusita pada setiap pengadilan adalah melakukan pemanggilan terhadap para pihak yang berperkara. Namun dalam konteks Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 9 Tahun 2004 tidak mengatur “penghapusan” ketentuan-ketentuan yang mengatur pemanggilan para pihak, sehingga karenanya untuk pemanggilan para pihak tetap dilakukan, yaitu melalui surat tercatat yang dikirim oleh panitera sebagaimana ketentuan pasal 65, 64 ayat (2) dan pasal 66 UU No. 5 tahun 1986.

Kehadiran Para pihak di persidangan

Pada prinsipnya persidangan harus dihadiri oleh para pihak, tetapi dalam situasi tertentu para pihak tidak dapat hadir memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara sah dan patut.
- Terhadap Penggugat/kuasanya yang tidak hadir pada persidangan hari pertama dan pada hari sidang kedua tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, gugatan dinyatakan gugur (pasal 71 ayat 1);
- Bagi Tergugat/kuasanya yang tidak hadir di persidangan dua kali berturut-turut atau tidak menanggapi gugatan tanpa alasan yang dapat diperanggung jawabkan, maka Hakim Ketua Sidang dengn surat penetapan meminta atasan Tergugat memerintahkan untuk hadir atau menanggapi gugatan. Jika setelah lewat dua bulan penetapan tersebut dikirimkan dan tidak ada jawaban, maka Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan siding tanpa hadirnya tergugat (pasal 72 ayat 2);.
- Walaupun tergugat tidak hadir, hakim tidak dapat memutus langsung seperti putusan Verstek dalam perkara perdata, tetapi ia harus aktif mencari bukti-bukti (Pasal 80, 85 dan 86) yang diperlukan, dan setelah pembuktian dianggap tuntas barulah hakim memutus.

Pencabutan Gugatan

Gugatan yang sudah didaftar dan mendapat nomor register perkara, dapat dicabut oleh penggugat/kuasanya (pasal 76). Pencabutan dapat dilakukan sewaktu-waktu sebelum tergugat memberi jawaban. Kalau tergugat sudah menjawab, maka pencabutan dilakukan atas persetujuan tergugat. Permohonan tertulis diajukan kepada Ketua/Majelis Hakim. Permohonan yang dikabulkan dibuatkan penetapan yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan dibuat Berita Acara. Pencabutan perkara dapat terjadi juga karena para pihak telah berdamai.

INTERVENSI
Intervensi (pasal 83) adalah masuknya pihak ketiga dalam proses perkara yang sedang berjalan. Masuknya pihak ketiga dalam hal :
i. Atas kemauan sendiri karena ingin mempertahankan atau membela hak dan kepentingannya yang kelak akan dirugikan oleh putusan pengadilan. Ia harus mengajukan permohonan dengan mengemukakan alasan serta hal yang dituntut. Putusan sela atas permohonannya dimasukkan dalam berita acara sidang. Terhadap permohonan yang dikabulkan, penggugat akan berkedudukan sebagai pihak mandiri yang disebut sebagai Penggugat Intervensi.
Bila permohonannya ditolak, terhadap putusan sela tersebut penggugat tidak dapat mengajukan permohonan banding tersendiri, tetapi harus bersama-sama banding terhadap putusan akhir. Dalam konteks ini “Juklak MA tanggal 24 Maret 1992” selain menyerahkan pada yurisprodensi dan mengemukakan dua cara yang dapat ditempuh, yaitu: 1) Pengadilan Tinggi TUN memeriksa putusan sela sebelum memutus pokok perkara dan memerintahkan pada PTUN untuk melakukan pemeriksaan hal-hal yang relevan dengan permohonan intervensi tersebut. Setelah hasil pemeriksaan diterima Pengadilan Tinggi TUN, baru diambil putusan akhir mengenai pokok perkara; 2) Pengadilan Tinggi TUN dapat melakukan pemeriksaan sendiri dan mengambil putusan akhir pokok perkara.
ii. Atas permintaan salah satu pihak untuk memperkuat untuk memperkuat posisi pihak yang meminta.
iii. Atas prakarsa Hakim.


SURAT JAWABAN


Jawaban terdiri dari dua macam yaitu : Jawaban tergugat yang tidak menyangkut pokok perkara yang disebut eksepsi, dan jawaban tergugat yang menyangkut pokok perkara. Dalam jawaban tergugat yang tidak menyangkut pokok perkara (Eksepsi) juga bias dibagi menjadi dua, yaitu :

1). Eksepsi tentang kewenangan Pengadilan TUN, yang juga dibagi menjadi dua, yakni:
a. Eksepsi kompetensi absolute, yaitu eksepsi yang berkaitan dengan kewenangan jenis peradilan lain selain PTUN untuk memeriksa dan memutus pokok sengketa. Contoh dari eksepsi ini antara lain : perbuatan materiil yang dilakukan pemerintah / pejabat TUN masuk ruang lingkup psl 1365 KUHPerdata, perbuatan pemerintah / pejabat TUN mengeluarkan peraturan (regeling) yang merupakan wewenang Mahkamah Agung melaksanakan uji materiil, dan perbuatan-perbuatan lain yang berkaitan dengan kewenangan absolute antara lain yang diatur dalam ketentuan pasal 2 (jenis penetapan yang tidak termasuk pengertian KTUN), pasal 3, 48, 49 dan pasal 51 UU No. 5 Tahun 1986.
b. Eksepsi kompetensi relatif, berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan tata usaha Negara untuk memeriksa dan memutus suatu sengketa, misalnya apakah sengketa tersebut merupakan kewenangan pengadilan tata usaha negara Bandung atau Jakarta.

2). Eksepsi non kompetensi atau eksepsi lainnya antara lain :
a. eksepsi yang menyatakan gugatan penggugat kabur (exceptie obscure
libel);
b. eksepsi yang menyatakan seharusnya penggugat menggugat juga
tergugat lainnya / gugatan kurang pihak (exception plurium litis contractum);
c. eksepsi yang menyatakan sengketa yang diajukan penggugat telah/pernah
diperiksa, diadili dan bahkan telah mempunyai kekuatan hukum, karenanya berdasarkan asas nebis in idem, sengketa tersebut tidak dapat diperiksa dan diadili kembali.
d. eksepsi yang menyatakan sengketa yang diajukan berkaitan dengan perkara lain yang belum diputus pengadilan lain atau instansi lain yang belum diputus (exception van connexiteit);
e. eksepsi yang menyatakan sengketa belum waktunya diajukan, misalnya berhubung dengan pasal 3 mengenai permohonan yang belum jangka waktunya untuk mengeluarkan keputusan;
f. eksepsi yang menyatakan sengketa tersebut masih tergantung atau masih dalam proses pengadilan dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap (exception van litispendentie);
Semua eksepsi lain-lain non kompetensi ini diputus bersama-sama
dengan pokok sengketa.

Jawaban tergugat mengenai pokok perkara, berisi jawaban atau sangkalan terhadap dalil-dalil yang dikemukakan oleh penggugat, antara lain: Keputusan TUN yang digugat telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dikeluarkan dengan tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik.


PEMBUKTIAN

Sistem pembuktian dalam hukum acara peradilan TUN mengarah pada pembuktian bebas (vrijbewijs) yang terbatas. Ketentuan pasal 107 UU No. 5 tahun 1986 menentukan luasnya pembuktian, sedangkan ketentuan pasal 100 membatasi alat-alat bukti. Hakim TUN tidak seluruhnya bebas dalam menentukan jalannya pembuktian. Ia hanya bebas menentukan apa yang harus dibuktikan, menentukan beban pembuktian. Sedangkan mengenai hasil pembuktian ia dibatasi oleh ketentuan kalimat terakhir dari pasal 107 , yaitu untuk sahnya pembuktian itu diperlukan sekurang-kurangnya dua alat bukti berdasarkan keyakinan hakim.

Alat-alat bukti adalah keterangan-keterangan yang diajukan menurut cara tertentu dengan jalan mana lalu terbuktinya fakta-fakta yang sebelumnya tidak jelas. Alat-alat bukti yang diizinkan untuk digunakan menurut pasal 100 UU No. 5 tahun 1986, yaitu:
a. Surat atau tulisan, terdiri atas tiga jenis (pasal 101);
1. akta otentik, yaitu surat yang dibuat oleh atau dihadapan seorang pejabat umum, yang menurut peraturan perundang-undangan berwenang membuat surat itu dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum didalamnya;
2. akta di bawah tangan, yaitu surat yang dibuat dan ditanda tanganioleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan maksud untuk dipergunakan sebagai alat bukti tentang peristiwa atau peristiwa hukum yang tercantum di dalamnya;
3. surat-surat lainnya yang bukan akta;
b. Keterangan ahli, yaitu pendapat orang yang diberikan di bawah sumpah dalam persidangan tentang hal yang ia ketahui menurut pengalaman dan penggetahuannya (pasal 102). Hakim dapat menunjuk seorang atau beberapa orang ahli atas permintaan para pihak, dan dapat diberikan dengan surat secara tertulis yang dikuatkan dengan sumpah atau janji (pasal 103);
c. Keterangan saksi, dianggap sebagai alat bukti apabila keterangan itu berkenaan dengan hal yang dialami, dilihat, atau didengar oleh saksi sendiri. Larangan atau yang tidak boleh didengar sebagai saksi sebagaimana ketentuan pasal 88 (keluarga sedarah / semenda, isteri/suami, anak belum berusia tujuh belas tahun, sakit ingatan) juga berlaku bagi keterangan ahli;
d. Pengakuan para pihak, tidak dapat ditarik kembali kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh hakim (pasal 105);
e. Pengetahuan hakim, adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya (pasal 106);

KESIMPULAN

Daalam hal pemeriksaan sengketa sudah diselesaikan, kedua belah pihak diberi kesempatan untuk mengemukakan pendapat yang terakhir berupa kesimpulan masing-masing (pasal 97 ayat 1).


PUTUSAN PENGADILAN

Setiap orang yang bersengketa di pengadilan pasti mengharapkan adanya suatu putusan dan putusan itu merupakan tujuan akhir setiap orang yang bersengketa. Dalam sebuah sengketa di pengadilan dikenal adanya dua putusan yaitu putusan sela dan putusan akhir.
Dalam hukum acara peradilan TUN tidak dikenal putusan sela seperti yang dikenal sebagai putusan provisional, karena surat gugatan dan proses peradilan tidak menghentikan tindakan administrasi negara yang digugat.
- Putusan sela dalam hukum acara peradilan TUN meskipun diucapkan dalam sidang, namun tidak dibuat sebagai putusan sendiri, melainkan hanya dicantumkan dalam Berita Acara persidangan dan bila para pihak memerlukannya, pengadilan dapat memberikan salinan resmi dengan membayar biaya salinan. Dalam salinan putusan itu harus dibubuhi keterangan : “ belum memperoleh kekuatan hukum tetap”. Hal ini perlu dicantumkan mengingat karena hanya putusan pengadilan yang telah memperolah kekuatan hukum tetap . Pencantuman ini sangat perlu, karena hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan.
- Putusan sela tidak dapat dimintakan banding tersendiri, melainkan harus bersama-sama dengan pengajuan banding putusan akhir. Tujuannya agar putusan tersebut tidak akan menunda pemeriksaan selanjutnya. Hal ini sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.
- Putusan akhir adalah putusan yang sifatnya mengakhiri suatu sengketa dalam tingkat tertentu. Putusan akhir ini ada yang bersifat menghukum (condemnatoir), menciptakan keadaan hukum baru (constitutive) dan menerangkan (declarative).
- Putusan Pengadilan dapat berupa: a) gugatan ditolak, b) gugatan dikabulkan, c) gugatan tidak diterima dan d) gugatan gugur. Dalam hal gugatan dikabulkan, maka dalam putusan Pengadilan tersebut dapat ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN yang mengeluarkan Keputusan TUN yang berupa:
a. pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan; atau
b.pencabutan Keputusan TUN yang bersangkutan dan menerbitkan Keputusan TUN yang baru; atau
c. penerbitan Keputusan TUN dalam hal gugatan didasarkan pada pasal 3.
Kewajiban tersebut dapat disertai pembebanan ganti rugi, dan dalam hal putusan yang menyangkut kepegawaian, juga dapat disertai pemberian rehabilitasi.
- Sengketa TUN merupakan sengketa yang terletak dalam lapangan hukum public, maka putusan hakim PTUN akan menimbulkan konsekwensi mengikat umum dan mengikat terhadap sengketa yang mengandung persamaan yang mungkin timbul pada masa yang akan dating. Sebab apabila suatu peraturan perundang-undangan oleh hakim dinyatakan tidak sah, karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, berarti peraturan perundang-undangan tersebut berakibat menjadi batal dan tidak sah untuk mengikat setiap orang.



UPAYA HUKUM TERHADAP PUTUSAN

Banding
Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, jika salah satu pihak baik penggugat maupun tergugat merasa putusan tersebut belum atau kurang memenuhi rasa keadilannya, maka dapat meminta pemeriksaan banding kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. Tujuannya adalah memeriksa ulang fakta maupun penerapan hukum serta putusan akhir PTUN.


Prosedur Mengajukan Banding (pasal 122 – 130 UU No. 5 Th. 1986)
- Permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara secara tertulis melalui Pengadilan Tata Usaha Negara yang menjatuhkan putusan, dalam tenggang waktu 14 hari terhitung setelah pembacaan putusan atau setelah putusan pengadilan diberitahukan kepada pemohon secara sah;
- Pemohon banding harus menyatakan banding, dengan menandatangani Akta Pernyataan banding dan melakukan pembayaran uang muka biaya perkara banding sesuai SKUM;
- Panitera mencatat dalam daftar perkara dan memberitahukan kepada pihak terbanding, selambat-lambatnya 30 hari setelah permohonan banding dicatat Panitera memberitahukan kepada kedua belah pihak bahwa mereka dapat melihat berkas perkara di kantor Pengadilan Tata Usaha Negara dalam tenggang waktu 30 hari setelah mereka menerima pemberitahuan (in-zage);
- Memori banding dan atau kontra memori banding dapat (tidak wajib) diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dengan ketentuan baik salinan memori dan atau kontra memori diberikan kepada pihak lainnya dengan perantaran Penitera Pengadilan;
- Dalam hal pemeriksaan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap kurang lengkap, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara(PTTUN) dapat mengadakan sidang sendiri atau memerintahkan PTUN untuk mengadakan pemeriksaan tambahan;
- Dalam hal putusan PTUN yang menyatakan tidak berwenang, sedang PT-TUN berpendapat lain, maka PT-TUN dapat memeriksa dan memutus sendiri perkara itu atau memerintahkan PTUN memeriksa dan memutusnya;

Kasasi
Pihak-pihak yang berkepentingan dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan tingkat terakhir pengadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 jo 29 UU No. 14 tahun 1970 jo psl 43 UU No. 14 tahun 1985 dan jo Pasal 131 UU No. 5 tahun 1986.

Prosedur Mengajukan Kasasi
- Permohonan Kasasi harus diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara / Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (dalam hal PT-TUN menjadi pengadilan tingkat ppertama sekaligus tingkat akhir) dalam tempo 14 hari terhitung sejak diterimanya Putusan pada tingkat akhir pengadilan / banding, dengan menandatangani Akta Pernyataan Kasasi dan membayar biaya kasasi sesuai SKUM;
- Pemohon kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi paling llambat 14 hari sejak permohonan kasasi didaftarkan dengan mengajukan alasan-alasan yang relevan;
- Panitera memberitahukan dan menyerahkan Memori Kasasi kepada pihak lawan / terbanding selambat-lambatnya 30 hari sejak diterimanya Memori Kasasi;
- Pihak lawan / terbanding harus menyerahkan Kontra memori Kasasi selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak dterimanya pemberitahuan tersebut;
- Panitera PTUN / PT-TUN menyerahkan berkas perkara kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung RI dalam waktu 30 hari sejak diterimanya Kontra Memori Kasasi;
- Peraturan Mahkamah Agung (PERMA RI) No. 1 tahun 2001 mengatur :
“Keterlambatan pengajuan Memori Kasasi dan/atau Kontra Memori Kasasi mengakibatkan permohonan kasasi dinyatakan tidak dapat diterima atau dapat diterima atau dapat ditolak oleh Panitera Pengadilan Negeri yang memutus perkara tingkat pertama.

Alasan-alasan mengajukan Kasasi:
1). Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
2). Hakim salah dalam menerapkan hukum atau melanggar hukum yang
berlaku;
3).Hakim lalai memenuhi syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundangan yang akibat kelalaian tersebut dapat mengancam batalnya putusan yang bersangkutan;

- Pasal 45A UU No. 5 tahun 2004 Tentang Perubahan atas UU No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung telah membatasi pengajuan kasasi terhadap perkara-perkara tertentu, yaitu:
a. putusan tentang praperadilan;
b. perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda;
c. perkara tata usaha Negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.
- Penetapan tidak dapat menerima permohonan kasasi dari jenis perkara-perkara tersebut dikeluarkan oleh ketua pengadilan tingkat pertama, dan penetapan ini tidak dapat diajukan upaya hukum.


Peninjauan Kembali
- Peninjauan Kembali (PK) merupakan upaya hukum luar biasa terhadap putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (pasal 132 UU No. 5 tahun 1986);

Alasan-alasan untuk dapat mengajukan PK (psl 67 UU No. 14 Tahun 1985)
a) Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat yang dilakukan pihak lawan, yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b) Apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c) Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut;
d) Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e) Apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatannya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f) Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata;

Tenggang Waktu Mengajukan PK
Tenggang waktu untuk mengajukan permohonan PK atas dasar alasan seperti terdapat dalam pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 tersebut adalah dalam tempo 180 (seratus delapan puluh) hari, untuk :
a) putusan yang didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat (huruf a), maka tempo 180 hari dihitung sejak diketahuinya kebohongan atau tipu muslihat yang dilakukan oleh pihak lawan tersebut, atau sejak putusan hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara;
b) alasan karena ditemukannya surat-surat bukti baru / novum (huruf b), maka jatuh tempo 180 hari dihitung sejak ditemukannya novum tersebut, dimana hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c) untuk alasan yang disebut pada huruf c, d, e dan f, maka 180 hari tersebut dihitung sejak putusan tersebut memperolah kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara;

Prosedur Mengajukan Peninjauan Kembali
- Permohonan PK harus diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama;
- Pemohon PK harus diajukan secara tertulis (Memori PK) disertai alasan-alasan yang dijadikan dasar permohonan PK, bagi pemohon yang tidak dapat menulis / lisan diuraikan di hadapan Ketua Pengadilan dan akan dicatat oleh hakim yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan;
- Memori PK diajukan pada saat mengajukan permohonan PK dengan menandatangani Akta Pernyataan PK dan membayar biaya PK sesuai dengan SKUM;
- Panitera memberitahukan dan menyerahkan Memori PK kepada pihak lawan, selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari sejak diterimanya permohonan PK tersebut;
- Pihak lawan dapat menyerahkan Kontra memori PK kepada Mahkamah Agung RI melalui kepaniteraan PTUN/PT-TUN yang nmemutus perkara pada tingkat pertama dalam waktu 30 hari sejak diterimanya pemberitahuan dan Memori PK tersebut;


EKSEKUSI / PELAKSANAAN PUTUSAN

Pasal 115 menentukan hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan. Putusan tersebut adalah :
a. putusan PTUN yang dalam tenggang waktu tertentu tidak diajukan upaya hukum;
b. putusan PT TUN yang oleh ppara pihak tidak diajukan kasasi;
c. putusan Mahkamah Agung RI

Setelah adanya perubahan melalui Undang-undang No. 9 tahun 2004 khususnya yang diatur dalam Pasal 116, dikenal dua cara eksekusi terhadap putusan sebagaimana disebutkan diatas, yaitu :
- eksekusi otomatis, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (1,2), yaitu dalam hal putusan kewajiban mencabut KTUN yang disengketakan (psl 97 ayat 9 a) dalam waktu empat bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan, maka otomatis Keputusan TUN tersebut gugur demi hukum;
- eksekusi dengan upaya paksa, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 ayat (3-5), yaitu dalam hal putusan kewajiban mencabut dan menerbitkan KTUN/baru (psl 97 ayat 9 b dan c) setelah waktu tiga bulan tidak dilaksanakan, Pengggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan agar memerintahkan tergugat melaksanakan putusan.
- jika tergugat tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat tersebut dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. Pengertian “dikenakan upaya paksa” adalah pembebanan berupa pembayaran sejumlah uang yang ditetapkan oleh hakim karena jabatannya yang dicantumkan dalam amar putusan pada saat memutuskan mengabulkan gugatan penggugat;
- disamping upaya paksa, Pejabat yang tidak melaksanakan putusan tersebut diumumkan pada media massa cetak setempat oleh Panitera.

MENYUSUN SURAT GUGATAN PTUN ( Struktur / anatomi Surat Gugatan):

- Tempat, tanggal diajukannya gugatan;
- Nama dan alamat PTUN / PT.TUN dimana gugatan diajukan;
- Identitas para pihak, berisi:
a. Nama, kewarganegaraan, tempat tinggal, dan pekerjaan Penggugat dan atau para kuasanya yang sah beserta surat kuasa khusus;
b. Nama, jabatan, dan tempat kedudukan (para) Tergugat;
POSITA, terdiri dari:
a. Identitas Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek gugatan (nomor, tahun, prihal / tentang, dan tanggal diterimanya atau diketahuinya KTUN- dijadikan bukti);
b. Amar / dictum menghukum KTUN;
c. Formalitas KTUN sebagai objek gugatan, berisi penjelasan mengenai: - sifat KTUN yang kongkrit, individual dan final (Vide pasal 1 angka 3 UU No. 5 tahun 1986);
- Penjelasan mengenai alasan diajukannya gugatan langsung ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, jika Penggugat telah menggunakan “upaya banding administrasi” (Vide pasal 48 UU No. 5 Tahun 1986);
- Penjelasan mengenai terpenuhinya “tenggang waktu”
diajukannya gugatan (Vide pasal 55 UU No.5 Tahun 1986);
- Penjelasan mengenai kerugian akibat diterbitkannya KTUN;
d. Duduk persoalan, berisi kronologi kejadian sampai dengan diterbitkannya KTUN yang menjadi objek gugatan, dengan didukung bukti-bukti jika ada;
e. Dasar dan alasan hukum gugatan, berisi dalil / pernyataan:
- KTUN yang digugat bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku baik procedural/formal, maupun tidak berwenangnya badan / pejabat TUN yang menerbitkan KTUN;
- KTUN yang digugat bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik;
f. Permohonan ganti rugi dan atau Rehabilitasi (Vide Pasal 53
ayat 1 UU No. 5 Tahun 1986);

Permohonan penundaan pelaksanaan KTUN, jika terdapat keadaan yang sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan jika KTUN dilaksanakan (Vide pasal 67 ayat (4) a UU No. 5 tahun 1986);

Permohonan Acara Cepat, jika terdapat kepentingan Penggugat yang cukup mendesak (Vide pasal 98 dan 99 UU No. 5 tahun 1986);

PETITUM (Tuntutan), yang berisi permohonan untuk memutus:
Dalam permohonan penundaan
- Menunda pelaksanaan KTUN dengan segala tindakan administrasi lanjutannya;
Dalam permohonan acara cepat
- Menetapkan gugatan diperiksa dengan acara cepat;
Dalam pokok perkara
- Mengabulkan seluruh gugatan;
- Menyatakan KTUN batal atau tidak sah;
- Memerintah Tergugat untuk mencabut KTUN dengan segala
tindakan administrasi lanjutannya;
- Memerintahkan Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat dan
atau membayar ganti rugi pada Penggugat;


MENYUSUN SURAT JAWABAN (Struktur /Anatomi Surat Jawaban)

1. Judul & Identitas Para Pihak;

2. Nama & Alamat PTUN / PT.TUN dimana Jawaban akan diajukan;

3. Tanggapan atas permohonan Provisi (missal tanggapan atas Permohonan Penundaan);

4. EKSEPSI
Keberatan atas formalitas gugatan yang tidak memasuki pokok perkara, terdiri dari :
Eksepsi Kompetensi:
a. Kompetensi Absolut (gugatan seharusnya diajukan ke peradilan lain atau pokok sengketa bukan kewenangan, PTUN);
b. Kompetensi Relatif PTUN (gugatan seharusnya diajukan kepada PTUN di Propinsi lain);

Eksepsi Non Kompetensi

- Terhadap Waktu pengajuan gugatan (gugatan premature karena proses banding administrasi belum selesai, gugatan kadaluarsa karena melebihi batas waktu pasal 55 (90 hari), gugtan kabur, gugatan kurang pihak, gugatan nebis in idem, ;
- Terhadap Objek gugatan / KTUN ( gugatan tidak memenuhi pasal 1 butir 3, karena tidak kongkrit, tidak individual, belum final dsb.);

5. DALAM POKOK PERKARA
- KTUN tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku baik procedural/formal, materiil, maupun Tergugat mempunyai kewenangan menerbitkan KTUN;
- KTUN tidak bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB);

6. PETITUM / PERMOHONAN
- Dalam Provisi:
Menolak permohonan penundaan;
- Dalam eksepsi
Menerima eksepsi Tergugat;
- Dalam pokok perkara
Menolak gugatan Penggugat seluruhnya.

MENYUSUN KESIMPULAN (Struktur / anatomi Kesimpulan ):

1. Judul & Identitas para pihak;

2. Tanggapan atas bukti-bukti yang diajukan;

3. Dalam Eksepsi (khusus bagi Tergugat)
- Pernyataan terbukti eksepsi yang diajukan

4. Dalam Pokok Perkara;
- Pernyataan berdasarkan bukti-bukti yang diajukan, terbukti KTUN yang diterbitkan melanggar perturan perundangan yang berlaku;
- Pernyataan terbukti Pejabat TUN telah melanggar AAUPB dalam menerbitkan KTUN;
- Pernyataan terbukti KTUN yang menjadi objek gugatan cacat hukum karenanya harus dinyatakan batal atau tidak sah;

5. Dalam Petitum:
- Permohonan kepada Majelis Hakim seperti yang dikemukakan dalam Gugatan;

2 komentar:

  1. bagus untuk me-review kembali

    BalasHapus
  2. Casino online in Nigeria
    We apr casino use cookies https://septcasino.com/review/merit-casino/ to improve your experiences and services at Casino Online. With the right permissions, we https://access777.com/ can help you to place worrione more  herzamanindir.com/ Rating: 5 · ‎1 vote · ‎Free · ‎Android · ‎Game

    BalasHapus